Penyelenggaraan Penataan Ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan ruang. Selanjutnya Penataan Ruang mencakup perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Adapun Jumlah Penyelenggaraan Penataan Ruang yang terealisasi didapatkan dari kegiatan antara lain :
1. Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota
2. Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan Tata Ruang Daerah Kabupaten/Kota
3. Koordinasi dan Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota
4. Koordinasi dan Sinkronisasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah Kabupaten/Kota