Ketepatan Waktu Penyampaian LKPD

Dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2019, LKPD pemerintah daerah harus disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

Data and Resources

Metadata

Field Value
Dataset Diperbarui July 8, 2026, 08:50 (UTC)
Dataset Dibuat July 8, 2026, 08:50 (UTC)
Produsen Badan Keuangan dan Aset Daerah
Penanggung Jawab BPKAD
Kontak Produsen -
Nama -
Definisi -
Konsep -
Interpretasi -
Metode Perhitungan -
Ukuran -
Satuan -
Klasifikasi Penyajian -
Variabel Pembangun -
Apakah Indikator Dapat Diakses Umum -
Jadwal Rilis -

Additional Info

Field Value